Bagaimana hukum puasa orang yang saat berkumur dalam wudlu, sebagian air tertelan, batalkah puasanya?
Jawab :
Jika berkumur dilakukan tanpa penyangatan (mubalaghah) maka tidak batal, karena berkumur adalah kesunnahan wudlu yang dianjurkan untuk tetap dilakukan, yang sehingga karena berkumur secara tidak sengaja ada air yang tertelan, maka diampuni. Sesuai dengan kaidah fiqh :
Jika berkumur dilakukan tanpa penyangatan (mubalaghah) maka tidak batal, karena berkumur adalah kesunnahan wudlu yang dianjurkan untuk tetap dilakukan, yang sehingga karena berkumur secara tidak sengaja ada air yang tertelan, maka diampuni. Sesuai dengan kaidah fiqh :
الرضا بالشيء رضا بما يتولد منه
“Rela dengan sesuatu, berarti rela dengan segala sesuatu yang
muncul darinya”
Syara’
telah rela (yakni menganjurkan) terhadap perbuatan berkumur yang dilakukan oleh
orang yang berpuasa, karenanya jika dari perbuatan berkumur tersebut muncul
ketidaksengajaan tertelannya sebagian air kumur, maka syara’ pun rela (yakni
dengan menghukumi tidak batalnya puasa).
Akan
halnya, jika berkumur dilakukan dengan terlalu (mubalaghah), semisal dengan
memutar-mutar air dalam mulut dengan sangat keras, lalu ada sebagian air
tertelan, maka puasa menjadi batal. Karena bagi orang yang berpuasa, mubalaghah
dalam berkumur tidak disunnahkan.
مغني المحتاج الجزء الثاني ص 157
( ولو سبق ماء المضمضة أو الاستنشاق ) المشروع ( إلى جوفه ) من باطن أو دماغ ( فالمذهب أنه إن بالغ ) في ذلك ( أفطر ) ; لأن الصائم منهي عن المبالغة كما سبق في الوضوء ( وإلا ) أي وإن لم يبالغ ( فلا ) يفطر ; لأنه تولد من مأمور به بغير اختياره